Penulis: Marwah Ratih/ NIM 18112141032
Sumber: promkes.kemkes.go.id
Sudah kedua kalinya masyarakat Indonesia terutama umat islam bertemu dengan bulan ramadhan di masa pandemi. Tentu hal ini menjadikan situasi bulan ramadhan yang biasa banyak orang berkumpul menjadi terbatas. Nah situasi saat ini tidak menjadi halangan bagi umat islam untuk tetap beribadah. Nah ketika teman-teman melakukan ibadah sholat tarwih atau sholat idul fitri harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Kementrian kesehatan Republik Indonesia telah memberikan panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 2021. Terdapat lima point yang dipaparkan dalam panduan, yaitu sebagai berikut:
- Masyarakat Indonesia dianjurkan sahur dan buka puasa di rumah bersama keluarga. Hal ini tentu untuk mengurangi penyebaran Covid 19.
- Terdapat batasan kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas jika beribadah di masjid atau mushala. Selain itu, jamaah harus menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter, dan membawa alat ibadah masing-masing. Pengurus dan pengelola masjid juga wajib menunjuk petugas untuk memastikan seluruh jamaah menerapkan protokol kesehatan.
- Dilakukannya vaksinasi Covid 19, yang dapat dilakukan dengan berpedoaman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang hokum vaksinasi Covid19 saat berpuasa, dan hasil ketetapann fatwa ormas islam lainnya.
- Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, shadaqah, dan zkat fitrah dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
- Shalat Idul Fitri boleh dilakukan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kecuali jika terdapat peningkatan kasus Covid 19, maka ibadah shalat Idul Fitri dilakukan di rumah.
Nah lima poin pedoman tersebut harus diterapkan ya teman-teman. Mari
menerapkan pedoman tersebut agar ibadah kita aman tanpa meninggalkan protokol
kesehatan. Semoga di tahun berikutnya kita bisa beribadah tanpa situasi pandemi.
Komentar
Posting Komentar